Home / Mobil Suzuki / Bagaimana Cara Posisi Duduk Mobil atau Motor Saat PSBB
POSISI DUDUK PSBB
POSISI DUDUK PSBB

Bagaimana Cara Posisi Duduk Mobil atau Motor Saat PSBB

Begini Posisi Duduk Berkendara Pribadi Saat PSBB

.Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disebut dengan PSBB kini telah diberlakukan di Jakarta dan sekitarnya guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah soal PSBB, pergerakan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi juga diatur  sepenuhnya agar psbb ini berjalan dengan lancar. Bahkan psbb ini juga berlaku pada kendaraan pribadi agar semuanya menjadi lancar. Namun sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara posisi duduk di kendaraan pribadi pada saat PSBB dengan cara yang telah diberlakukan.

PSBB ini digunakan untuk mengatur kendaraan agar tidak mengangkut penumpang lebih dari 50% kapasitasnya. Sepeda motor dan mobil pribadi menjadi fokus utama dalam aturan kepolisian yang lumayan  ketat saat PSBB. Wilayah-wilayah yang terdapat banyak titik akan  diutamakan nantinya dan akan diberikan beberapa checkpoint pada beberapa ruas jalan.

Checkpoint ini akan diberlakukan oleh para petugas yang digabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Lalu Lintas Polri (Dirlantas Polri). Pihak dari Kepolisian juga turut  melihat kondisi di dalam setiap kendaraan yang melintasi daerah checkpoint tersebut. Jika ada warga yang kedapatan melanggar, akan ada beberapa sanksi yang berupa teguran yang dilanjutin dengan tilang di pelanggaran kedua.

POSISI DUDUK SAAT PSBB DI JAKARTA

Posisi Duduk Saat PSBB Berlangsung

Jadi inilah beberapa cara bagaimana posisi duduk yang benar pada saat PSBB menggunakan kendaraan pribadi?

Sepeda motor hanya diizinkan digunakan satu orang saja. Jika keluarga diharuskan untuk berboncengan, kedua orang tersebutpun juga sangat diharuskan memiliki alamat KTP yang sama. Dan tidak lupa juga untuk pengendara maupun dua orang yang menggunakan sepeda motor wajib memakai masker.

Jika kedapatan melanggar dari aturan yang telah diteuntukan tersebut, maka sepeda motor tersebut tidak akan diperbolehkan melintas. Sedangkan untuk mobil pribadi, susunan yang telah ditentukan dengan posisi duduk juga berlaku 50% dari kapasitas yang ada. Misalnya mobil yang hanya 4 peumpang, hanya boleh diisi maksimal 3 orang penumpang termasuk supir. Di bagian mobil bagian depan, pengemudi harus sendiri tidak didampingi oleh penumpang di sampingnya.

Di bagian belakang supir maksimal hanya boleh diisi oleh 2 orang saja. Tidak lupa juga bahwa Seluruh penumpang mobil tersebut juga diwajibkan untuk memakai masker. Jika tak dituruti akan peraturan yang telahg dibuat, sangsi teguran dan kendaraan akan dipersilakan putar balik lantaran tak diperbolehkan melintas. Mobil yang kapasitas 7 penumpang maksimal hanya di isi oleh 4 penumpang saja

Dengan susunan 1 pengemudi, baris kedua 2 penumpang dan baris ketiga 1 penumpang. Seluruh pengguna mobil juga diwajibkan untuk memakai masker. Hingga kabar saat ini pihak Kepolisian terus melakukan checkpoint di beberapa ruas jalan untuk menjalankan aturan berskala besar ini dan demi keluarga anda juga.

Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar

Pihak Kepolisian nantinya akan memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan tersebut. dan ancaman denda hingga Rp100 juta telah diberlakukan atau kurungan selama beberapa waktu yang ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan PSBB ini berdasarkan Peraturan yang telah di buat oleh Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam Perhubungan juga akan memberikan pembatasan pada jumlah penumpang kendaraan umum. Sehingga baik pengguna jalan raya yang bersifat kendaraan pribadi maupun kendaraan umum berbagai moda transportasi akan diatur seluruhnya.

Penumpang transportasi publik

Adapun berbagai macam persyaratan untuk penumpang yang hendak keluar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya hal yang wajib diadakan adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non-reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).

Operator yang merupakan bagian dari transportasi wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Operator juga akan diminta terus melaksanakan protokol dan laporan harian tiap harinya  kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di berbagai macam Trans Jakarta,Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot,” ungkap Juru Bicara yang telah diucapkan Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Namun bagi anda yang suka pergi dengan penggunaan sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi ataupun ojek online termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Jakarta juga tidak lagi menerapkan syarat yang sangat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi masyarakat yang suka keluar dari luar jakarta dan ke Jakarta.

jika anda ingin menanyakan info lebih lanjut anda bisa menghubungi

Aloysius Bryan Samuel 0822.4708.4990 / 0895.7105.60202

About BRYAN SAMUEL

Check Also

KOMPONEN-MESIN-SUZUKI-ERTIGA

Komponen Komponen Mobil yang bermasalah

Komponen Komponen Mobil yang bermasalah.Permasalahan yang terjadi pada Mesin yang terasa bergetar tidak normal bisa …

Leave a Reply

Your email address will not be published.