Apa itu PSBB?
Apa itu PSBB?.Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB adalah artian yang merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum.Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.
pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.
· Kegiatan Sosial dan Budaya
· Kegiatan Sosial dan Budaya.Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
· Operasional Transportasi Umum
· Operasional Transportasi Umum.Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.
Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
Fungsi PSBB di Indonesia
Fungsi PSBB di Indonesia.Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Dilansir dari detik.com, nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.
Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

Dapat diketaui sepanjang masa psbb sales eksekutif diberikan pergantian jadwal masuk untuk mencegah penyebaran virus corona saat ini dan kondisi di ruangan sales pun menjadi sepi karena kondisi saat ini tapi dengan keadaan seperti ini malah membuat sales sales eksekutif menjadi lebih semangat lagi dalam berjualan mobil
untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi
Aloysius Bryan Samuel 0822.4708.4990